Bentuk- Bentuk Penyimpangan Terhadap UUD 1945 dari Masa Orde Lama Sampai UUD S 1945
Penyimpangan pada awal kemerdekaan banyak, antara lain:
1. Keluarnya Maklumat Wakil Presiden Nomor X tanggal 16 Oktober 1945 yang mengubah fungsi KNIP dari pembantu menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislative dan ikut serta menetapkan GBHN sebelum terbentuknya DPR, MPR, dan DPA.
2. Keluarnya Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945 yang mengubah sistem pemerintahan presidensial menjadi sistem pemerintahan parlementer.
Pada masa Orde Lama dan Orde Baru, ada begitu banyak penyimpangan konstitusi. Adapun bentuk-bentuk penyimpangan UUD 1945 pada masa Orde Lama, misalnya:
1. Kekuasaan Presiden dijalankan secara sewenang-wenang, hal ini terjadi karena kekuasaan MPR, DPR, dan DPA yang pada waktu itu belum dibentuk dilaksanakan oleh Presiden.
2. MPRS menetapkan Oresiden menjadi Presiden seumur hidup, hal ini tidak sesuai dengan ketentuan mengenai masa jabatan Presiden.
3. Pimpinan MPRS dan DPR diberi status sebagai menteri, dengan demikian, MPR dan DPR berada dibawah Presiden.
4. Pimpinan MA diberi status menteri, ini merupakan penyelewengan terhadap prinsip bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka.
5. Presiden membuat penetapan yang isinya semestinya diatur dengan undang-undang (yang harus dibuat bersama DPR), dengan demikian Presiden melampaui kewenangannya.
6. Pembentukan lembaga negara yang tidak diatur dalam konstitusi, yaitu, Front Nasional.
7. Presiden membubarkan DPR; padahal menurut konstitusi, Presiden tidak bisa membuabarkan DPR.
Sedangkan, bentuk-bentuk penyimpangan UUD 1945 pada masa Orde Baru meliputi, antara lain:
1. Terjadi pemusatan di tangan Presiden, sehingga pemerintahan dijalankan secara otoriter.
2. Berbagai lembaga kenegaraan tidak berfungsi sebagaimana mestinya, hanya melayani keinginan pemerintah (Presiden).
3. Pemilu dilaksanakan secara tidak demokratis, pemilu hanya menjadi sarana untuk mengukuhkan kekuasaan Presiden, sehingga Presiden terus menerus dipilih kembali.
4. Terjadi monopoli penafsiran Pancasila, ditafsirkan sesuai keinginan pemerintah untuk membenarkan tindakan-tindakannya.
5. Pembatasan hak-hak politik rakyat, seperti hak berserikat, berkumpul, dan berpendapat.
6. Pemerintahan campur tangan terhadap kekuasaan kehakiman, sehingga kekuasaan kehakiman tidak merdeka.
7. Pembentukan lembaga-lembaga yang tidak terdapat dalam konstitusi, yaitu kopkamtib yang kemudian menjadi Bakorstanas.
8. Terjadi Korupsi Kolusi Napolisme (KKN) yang luar biasa parahnya sehingga bisa merusak segala aspek kehidupan, dan berakibat pada terjadinya krisis multimensi.
Pada Periode 1959-1966
Pada masa ini, terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, diantaranya:
1. Presiden mengangkat Ketua dan Wakil ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi Menteri Negara.
2. MPRS menetapkan Soekarno sebagai Presiden seumur hidup.
3. Pemberontakan Partai Komunis Indonesia melalui gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia.
Pada Periode 1966-1998
Terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, diantarnya:
1. Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya.
2. Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lainmenyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum.
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983.
Senin, 12 November 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar