Butir – butir Pancasila
isi butir
butir pancasila
1. Ketuhanan
Yang Maha Esa
(1) Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
(3) Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(4) Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(5) Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang
menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
(6) Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
(7) Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
(1) Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
(3) Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(4) Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(5) Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang
menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
(6) Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
(7) Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
2.
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
(1) Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturrunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
(3) Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
(4) Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
(5) Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
(6) Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
(7) Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
(8) Berani membela kebenaran dan keadilan.
(9) Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
(10) Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
(1) Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturrunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
(3) Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
(4) Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
(5) Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
(6) Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
(7) Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
(8) Berani membela kebenaran dan keadilan.
(9) Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
(10) Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
3. Persatuan
Indonesia
(1) Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
(2) Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
(3) Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
(4) Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
(5) Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
(6) Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
(7) Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
(1) Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
(2) Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
(3) Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
(4) Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
(5) Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
(6) Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
(7) Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
4.
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan
(1) Sebagai
warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai
kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
(2) Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
(3) Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
(4) Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
(5) Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
(6) Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
(7) Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
(8) Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
(9) Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
(10) Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
(2) Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
(3) Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
(4) Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
(5) Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
(6) Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
(7) Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
(8) Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
(9) Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
(10) Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
5. Keadilan
Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
(1) Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
(2) Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
(3) Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
(4) Menghormati hak orang lain.
(5) Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
(6) Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
(7) Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
(8) Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
(9) Suka bekerja keras.
(10) Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
(11) Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
(1) Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
(2) Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
(3) Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
(4) Menghormati hak orang lain.
(5) Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
(6) Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
(7) Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
(8) Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
(9) Suka bekerja keras.
(10) Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
(11) Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Ideologi
berasal dari kata “idea” yang artinya gagasan, pengertian kata “logi” yang
artinya pengetahuan. Jadi ideologi mempunyai arti pengetahuan tentang
gagasan-gagasan, pengetahuan tentang ide-ide, science of ideas atau ajaran
tentang pengertian pengertian dasar.Istilah ideologi pertama kali di kemukakan
oleh Destutt de Tracy seorang perangcis pada tahun 1796. Karl Marx mengartikan
Ideologi sebagai pandangan hidup yang di kembangkan berdasarkan kepentingan
golongan atau kelas sosial tertentu dalam bidang politik atau sosial atau
sosial ekonomi.
Ramlan Surbakti mengemukakan ada dua pengertian ideologi secara fungsional dan ideologi secara struktural. Ideologi secara fungsional di golongkan menjadi dua tipe yaitu ideologi doktriner dan ideologi yang pragmatis.
Ramlan Surbakti mengemukakan ada dua pengertian ideologi secara fungsional dan ideologi secara struktural. Ideologi secara fungsional di golongkan menjadi dua tipe yaitu ideologi doktriner dan ideologi yang pragmatis.
Dengan demikian dapat
disimpulkan bahwa ideologi adalah kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide,
keyakinan-keyakinan yang menyeluruh dan sistematis yang menyangkut berbagai
bidang kehidupan manusia. Notonegoro sebagaimana di kutip oleh kaelam
mengemukakan, bahawa ideologi negara dalam arti cita-cita negara atau cita-cita
yang menjadi dasar atau yang menjadi suatu sisitem kenegaraan untuk seluruh
rakyat dan bangsa yang bersangkutan pada hakikatnya merupakan asas kerohanian
yang antara lain memiliki ciri:
1)
Mempunyai derajat yang tertinggi sebagai nilali hidup kebangsaandan
kenegaraan
2)
Mewujudkan suatu asas kerokhanian, pandangan dunia, pedoman hidup, pegangan
hidup, yang dipelihara, dikembangkan, diamalkan, dilestarikan, kepada generasi
berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban
Ideologi merupakan cerminan
cara berfikir orang atau masyarakat yang sekaligus membentuk orang atau
masyarakat itu menuju cita-citanya. Ideologi merupakan sesuatu yang di hayati
menjadi sesuatu keyakinan. Semakin mendalam kesadaran ideologis seseorang maka
akan semakin tinggi pula komitmen nya untuk melaksanaknya.
Ideologi berintikan
seperangkat nilai yang bersifat menyeluruh dan mendalam yang dimilikanya dan
dipegang oleh seseorang atau suatu masyarakat sebagi wawasan atau pedoman hidup
mereka. Pengertian yang demikian itu juga dapat di kembangkan untuk masyarakat
yang lebih luas, yaitu masyarakat bangsa.
1.
Pengertian Ideologi sebagai
Ideologi Negara
Nilai-nilai pancasila yang
terkandung di dalam nya merupakan nilai-nilai ketuhanan, kemabusiaan,
persatuan, kerakyatan, dan keadilan.
Nilai-nilai pancasila sebagai
sumber nilai bagi manusia Indonesia dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan
bernegara, maksudnya sumber acuan dalam betingkah laku dan bertindak dalam
menetukan dan menyusun tata aturan hidup berbangsa dan bernegara.
Dengan demikian nilai-nilai
pancasila menjadi ideologi yang tidak diciptakan oleh negara, melainkan digali
dari harta kekayaan rohani moral dan budaya masyarakat Indonesia sendiri.
Sebagai ideologi yang tidak
diciptakan oleh negara menjadikan pancasila sebagai ideologi juga merupakan
sumber Indonesia dan meliputi suasana kebatinan dari undang –undang nilai
sehingga pancasila merupakan asa kerohanian bagi tertib hukum Indonesia
dan meliputi suasana kebatinan dari undang undang dasar 1945 serata mewujudkan
cita-cita hukum bagi hukum dasar negara.
2.
Pentingnya Ideologi bagi suatu
bangsa dan negara (Fungsi Ideologi)
Ideologi dimaknai
sebagai keseluruhan pandangan, citap-cita, nilai, dan keyakinan yang
ingin diwujudkan dalam kenyataan hidup nyata. Ideologi dalam artian ini sangat
diperlukan, karena dianggap mampu membangkitkan kesadaran akan kemerdekaan,
memberikan arahan mengenai dunia beserta isinya, serta menanamkan semangat
dalam perjuangan masyarakat untuk bergerak melawan penjajahan, yang selanjutnya
mewujudkan dalam kehidupan penyelenggara negara.
Pentingnya ideologi bagi suatu
negara juga terlihat dari fungsinya. Adapaun fungsi idelogi adalah sebagai
berikut:
1.
Membentuk identitas atau ciri kelompok atau bangsa
2.
Mempersatukan sesama
3.
Mempersatukan orang dari berbagai agama
4.
Mengatasi berbagai pertentangan / konflik / ketegangan sosial
5.
Pembentukan solidariatas
3.
Perbandingan Ideologi
Pancasila Dengsn Ideologi lain (ideologi liberalisme dan idelogi sosialisme)
No
|
Aspek
|
Ideologi Liberalisme
|
Ideologi Sosialisme
|
Ideologi Pancasila
|
1
|
Politik (hubungan negara dengan warga negara)
|
Negara sebagai penjaga malam. Rakyat atau warganya mempunyai kebebasan
atau bertinddak apa saja asal tidak melanggar tats tertib hukum, kepentingan
dan hak warganegara lebih diutamakn dari, pada kepentingsn negara
|
Kepentingan negara lebih diutamakan daripada kepentingan warga negara.
Kebebasan atau kepentingan warga negara dkalahkan untuk kepentingan negara.
|
hubungan antara warga negara dengan negara adalah seimbang. Artinya
kepentingan negara dengan warga negara sama-sama dipetingkan
|
2
|
Agama (hubungan negara dengan agama)
|
Negara tidak mempunyai urusan agama. Agama menjadi urusan pribadi setiap
warga negaranya. Warga negara bebas beragama, tetapi juga bebas tidak
beragama.
|
Kehidupan agama terpisah dengan negara. Warga negara bebas beragama,
bebas tidak beragama dan bebas pula untuk propaganda anti-agama.
|
Agama erat hubungannya dengan negara. Setiap warganegara dijamin pula kebebasanya
untuk memilih salah satu agama yang diakui oleh pemerintah. Setiap orang
harus beragama, dan tidak diperbolehkan propaganda anti-agama
|
3
|
Pendidikan (tujuan pendidikan)
|
Pendidikan diarahkan pada pengembangan demokrasi
|
Pendidikan diarahkan untuk membentuk warga negara yang senantiasa patuh
atau taat pada perintah negara
|
Pendidikan diarahkan untuk membentuk warga negara yang bertanggung jawab
memiliki akhlak mulia dan takwa kepada tuhan yang Tuhan yang Maha Esa.
|
4
|
Ekonomi (sistem perekonomian )
|
Sisitem ekonomi yang pengelolaannya diatur oleh kekuatan pasar. Sistem
ekonomi ini menghendaki adanya kebebasan individeu dalam kegiatan ekonomi dan
pemerintah tidak ikut campur dalam kegiatan ekonomi. Pemerintah hanya bertugas
melindungi, menjaga dan memberi fasilitas
|
Sistem ekonomi sosialisme ini bertujuan untuk memperoleh suatu distribusi
yang lebih baik dan perolehan produksi kekayaan yang lebih baik. Sisitem
sosialisme berpandangan bahwa kemakmuran individu hanya mungkin tercapai bila
berpondasikan kemakmuran bersama dan merupakan faktor-faktor produksi yang
merupakan kepemilikan sosial
|
Sisitem ekonomi pancasila terdiri dari beberapa prinsip antara lain
berkaitan dengan prinsip kemanusiaan dengan prinsip kemanusiaan, nasionalisme
ekonomi, demokrasi ekonomi yang diwujudkan dalam ekonomi kerakyatan dan
keadilan
|
4.
Pengertian Pancasila Sebagai
Dasar Negara dan Fungsi Pancasila Sebagai dasar negara
Pancasila sebagai dasar negara
adalah kehidupan bernegara.
Fungisi pancasila sebagai
dasar negara adalah menjadikan setiap tingkah laku dan setiap pengambilan
keputusan para penyelenggara negara dan pelaksana pemerintah harus selalu
berpedoman pada pancasila dan tetap memegang teguh cita-cita moral bangsa.
5.
Proses Perumusan Pancasila
Sebagai Dasar Negara
Ideologi dan dasar negara kita
adalah pancasila. Pancasila terdiri dari lima sila kelima sila itu adalah
1.
Ketuhanan yang maha esa
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradap
3.
Persatuan Indonesia
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh khidmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan
5.
Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia
Sebelum tanggal 17 agustus
1945 Indonesia belum merdeka. Bangsa Indonesia dijajah oleh bangsa lain seperti
portugis, Inggris, Belanda, Jepang. Paling lama menjajah adalah Belanda.
Sebelum kedatangan bangsa asing, indonesia terdapat kerajaan-kerajaan besar
yang merdeka misalnya Sriwijaya, Majapahit, Demak, Mataram, Ternate dan Tidore.
Terhadap penjajahan tersebut bangsa Indonesia selalu melakukan perlawanan dalam
bentuk perjuangan bersenjata maupun politik.
Pejuangan bersenjata bangsa
Indonesia dalam mengusir penjajah, dalam hal ini belanda, sampai dengan tahun
1908 boleh dikatakan selalu mengalami kegagalan. Penjajah Belanda berakhir pada
tahun 1942, tepatbya tanggal 8 Maret. Sejak saat itu Indonesia di duduki oleh
tentara Jepang.
Mulai tahun 1945 , tentara
jepang kalah oleh sekutu. Untuk menarik simpati, jepang memberikan janji
kemerdekaan janji ini diucapkan oleh perdana menteri Kaiso pada tanggal 7
September 1944. Karena keadaan jepang terus menerus mendesak, maka pada tanggal
39 april 1945 jepang memberikan janji kemerdekaan bangsa indonesia yaitu janji
kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan dalam maklumat Gunseikan (pembesar
tertinggin sipil dari pemerintah militer jaepang di jawa dan madura) no 23.
Dalam maklumat itu sekaligus dimuat dasar pembentkan BPUPKI. Tugas badan ini
adalh menyelidiki dan mengumpulkan usul-uslu untuk selanjutnya dikemukakan
kepada pemerintahan jepang untuk dipertimbangkan bagi kemerdekaan Indonesia.
Anggota BPUPKI dilantik pada tanggal 28 Mei 1945-1 Juni 1945.
Pada sidang pertama banyak
orang yang berbicara dua diantarany Muhammad yamin dan Bung kiarno yang
masing-masin g mengusulkan caloin dasr negara. Muhammad yamin mengajukan usul
secara lisan dan tertulis. Contoh srcara lisan:
1.
Peri kebangsaan
2.
Peri kemanusiaan
3.
Peri ketuhanan
4.
Peri kerakyatan
5.
Kesejahteraan
Contoh secara tertulis:
1.
Ketuhanan yang maha esa
2.
Persatuan indonesia
3.
Rasa kemanusiaan yang adil dan beradap
4.
Kerakyatn yang dipimpin oleh khidmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
dan perwakilan.
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Bung karno mengajukan usul
mengenai calon dasar negara yang terdiri atas lima hal yaitu:
1.
Nasionalisme
2.
Internasionalisme
3.
Mufakat/demokrasi
4.
Kesejahteraan sosial
5.
Ketuhanan yang berkebudayaan
Kelima hal ini oleh bung Karno
diberi nama pancasila. Kelima sila tersebut dapt dipers menjadi Trisila yaitu:
1.
Sosionasionalisme
2.
Sosiodemokrasi
3.
Ketuhanan
Selesai sidang pertama pada 1
Juni 1945 para anggota BPUPKI sepakat untuk membentuk panitai kecil tugasnya
adlah menampung usul-usul yang masuk dan memriksa serta melaporkan kepadasidang
pleno BPUPKI. Tiap-tiap anggota diberi kesempatan mengajukan usul secara
tertulis paling lambat sampai dengan tanggal 20 Juni 1945. Adapun anggota
panitia kecil terdiri dari 8 orng yaitu:
1.
Ir. Sukarno
2.
Ki bagus Hadi Kusumo
3.
KH Wahid Hasyim
4.
Mr. Muh Yamin
5.
M. Sutardjo Kartohadi Kusumo
6.
Mr. A.A Maramis
7.
R. Otto Iskandar Dinata
8.
Drs. Muh. Hatta
Pada tanggal 22 Juni 1945
diadakan rapat gabungan antara panitia kecil, dengan para panitia kecil dengan
para anggota BPUPKI yang berdomisil di jakarta. Hasil yang dicapai antara lain
disetujinya dibentuk sebuah panitia kecil penyelidik usul-usul perumus dasar
negara, yang terdiri atas sembilan orang.
Panitia kecil yang
beranggotakan sembilan orang itu pada tanggal itu juga melanjutkan sidang dan
berhasil merumuskan calon mukadimah hukum dasar atau dikenal “piagam Jakarta”
Dalam sidang BPUPKI kedua,
tanggal 10-16 juli 1946, hasil yang dicapai adalah merumuskan rancangan hukum
dasar. Pada tanggal 9 agustus dibentuk panitia persiapan kemerdekaan Indonesia
(PPKI). Pada tanggal 15 Agustus 1945 jepang menyerah tanpa syarat kepada sekutu,
dan sejak itu Indonesia kosong dari kekuasaan. Keadaan tersebut dimanfaatkan
dengan sebaik-baiknya oleh para pemimpin bangsa Indonesia yaitu dengan
memproklamasikan kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 17 Agustus. Sehari setelah
proklamasi kemerdekaan mengadakan sidang.
Bung hatta mengemukakan bahwa
pada tanggal 17 Agustus sore hari ada utusan dari Indonesia bagian Timur
yang menemuinya. Intinya rakyat Indonesia bagian Timur mengusulkan agar pada
alinea ke empat preambul, dibelakang kata “ketuhanan” yang berbunyi “dengan
menjalankan syariat-syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dihapus. Jika tidak
maka rakyat Indonesia bagian Timur lebih baik memisahkan diri dari negara RI
yang baru saja diproklamasiakan. Usul ini oleh Muh Hatta disampaikan kepada
tokoh-tokoh islam, demi persatuan dan kesatuan bangsa.
Oleh karena pendekatan yang
terus-menerus dan demi persatuan dan kesatuan mrngingat Indonesia baru saja
merdeka, akhirnya tokoh Islam merelazkan dicoretnya kalimat “dengan kewajiban
menjalankan syariat0-syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya” menjadi “ketuhanan
yang maha esa”.
0 komentar:
Posting Komentar